Jakarta, Orang miskin dilarang membayar rumah sakit.
Orang miskin yang dimaksud adalah yang tercatat sebagai penerima Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
"Orang miskin di Indonesia
dilarang bayar rumah sakit. Ini hampir semua tolong sampaikan kalau
pasien penerima Jamkesmas tidak boleh ditarik satu sen pun," jelas Ali
dalam acara Jamkesmas yang diselenggarakan oleh BPK di Hotel Crown Plaza
Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Bahkan menurutnya, pemerintah
Indonesia terkesan lebih baik hati dengan menggratiskan layanan
kesehatan penerima Jamkesmas. Padahal di negara Filipina, orang miskin
masih harus membayar iuran layanan rumah sakit hingga 60 persen.
"Untuk
peserta Jamkesmas itu memang luar biasa. Di Filipina saja rawat inap
mereka (orang miskin) masih harus membayar 40-60 persen," imbuhnya.
Sementara
itu, menurut data Kementerian Kesehatan, tahun 2013 jumlah peserta
Jamkesmas sebanyak 86,4 juta orang. Jumlah ini meningkat 10 juta orang
bila dibandingkan dengan tahun 2012. Kemenkes sendiri khusus tahun 2013
menganggarkan Rp 7,4 triliun untuk program Jamkesmas.
Ditempat
yang sama, Anggota VI BPK Rizal Djalil menjelaskan Kemenkes harus rutin
melakukan sosialisasi perihal Jamkesmas terhadap masyarakat. BPK sendiri
fokus pada upaya pengawasan agar dana ini sampai ke masyarakat.
"Makanya
Kemenkes harus lakukan sosialisasi Jamkesmas untuk masyarakat. Peserta
itu masih memiliki keterbatasan juga dana yang tumpang tindih dan kita
(BPK) menghindari yang tumpang tindih. Kemudian dana juga tidak muter
seperti dana baksos pendidikan sebesar Rp 10 triliun yang masih numpuk
di Pemda. Ini kan persoalan sederhana," tutur Rizal.
(dikutip dari health.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar