Jakarta - Rasyid Rajasa menyampaikan pembelaan dirinya
dalam persidangan kecelkaan BMW X5 dengan Luxio. Berbicara di
persidangan, Rasyid menumpahkan segala pembelaan dirinya.
Berikut ini isi pledoi yang dibacakan langsung oleh Rasyid di PN Jakarta Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013):
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum WR. WB.
Kepada
Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut
Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan
hadirin sidang yang saya muliakan.
Sebelum nota
pembelaan pribadi ini saya kemukakan, izinkan saya untuk mengucapkan
puji syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan
hidayahnya, sehingga hari
ini saya dapat membacakan dan menyampaikan pembelaan pribadi saya di dalam sidang yang terhormat ini.
Harapan
saya, dengan pembacaan pembelaan pribadi yang disampaikan kepada
Majelis Hakim Yang Mulia dan ke hadapan hadirin persidangan ini, kiranya
dalam memberi putusan nanti, Majelis Hakim Yang Mulia akan terketuk
hati nurani dan sisi kemanusiaannya sehingga dapat memberikan
putusan yang seadil-adilnya dan yang terbaik bagi saya.
Kepada
Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut
Umum yang saya hormati, Tim Penasehat Hukum yang saya hormati dan
hadirin sidang yang saya muliakan.
Saya anak terakhir dari empat bersaudara yang lahir dan dibesarkan di Jakarta.
Pendidikan
formal yang saya tempuh hingga SMA ada di Jakarta, kemudian saya
melanjutkan pendidikan saya di London sejak tahun 2009 dan hingga kini
saya masih dalam proses menyelesaikan studi saya di London. Saya tumbuh
di keluarga yang selalu mendidik saya untuk menghargai sesama, saling
menghormati dan bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah saya
lakukan.
Seumur hidup saya, saya belum pernah mengalami
atau terlibat dalam suatu proses hukum. Peristiwa yang terjadi pada
tanggal 1 Januari 2013 lalu adalah kejadian yang pertama
kalinya
bagi saya yang mengakibatkan saya harus berhadapan dan melalui proses
hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya, akibat dari kejadian
yang benar-benar tidak saya inginkan ini.
Dari lubuk
hati saya yang paling dalam, saya sangat menyesalkan terjadinya musibah
kecelakaan yang mengakibatkan korban sehingga saya harus mengikuti
proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, hingga dihadapkan
dipersidangan yang terhormat ini. Tidak pernah sekalipun saya berfikir
atau menduga akan mengalami kejadian seperti ini.
Kejadian
ini adalah suatu cobaan yang sangat berat bagi saya selaku pribadi,
namun Insya Allah hal ini dapat menjadi suatu pelajaran yang berharga
bagi saya, karena saya meyakini setiap pengalaman adalah guru yang
sangat berharga bagi kehidupan saya ke depannya.
Yang
Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum
yang saya hormati, Tim Penasehat Hukum yang saya hormati dan hadirin
sidang yang saya muliakan. Perkenankan Saya sebagai Terdakwa dalam
perkara ini, menyampaikan beberapa hal untuk melengkapi fakta-fakta yang
sudah atau belum terungkap selama proses pemeriksaan di dalam
persidangan yang terhormat ini.
Mohon kiranya Yang
Mulia Majelis Hakim dapat menjadikan pembelaan saya ini, sebagai masukan
dan bahan pertimbangan tersendiri bagi Yang Mulia Majelis Hakim, dalam
memutus perkara dengan baik dan seadil-adilnya. Adapun hal-hal yang
perlu saya sampaikan adalah sebagai
berikut:
Saya
sekali lagi menyatakan penyesalan yang dalam atas terjadinya kecelakaan
ini. Rasa penyesalan ini pun sudah saya sampaikan kepada para korban,
dan syukur kepada Allah swt para korban sudah memaafkan dan menyatakan
sudah ikhlas dan ridho, serta kami sama-sama menyadari bahwa musibah
yang telah terjadi ini adalah kehendak dan takdir Allah swt yang tidak
bisa dihindari.
Atas dasar kemanusiaan, Saya dan
keluarga saya telah memberikan santunan kepada keluarga korban,
membiayai pengobatan dan biaya pemakaman sebagai wujud rasa tanggung
jawab kami. Saya dan keluarga pun merasa harus bertanggung jawab atas
masa depan anak yang ditinggalkan oleh korban, dan yang dapat kami
lakukan adalah menyekolahkan anak tersebut hingga selesai kuliah dan
Insya Allah mendapatkan pekerjaan di masa depannya. Semoga Allah SWT
memaafkan dan menolong saya.
Akibat dari kejadian ini,
saya menderita trauma psikis yang sangat mendalam. Bayang-bayang keadaan
korban pada saat itu ternyata membekas terus di pikiran saya hingga
saat ini. Selain itu beratnya proses pemeriksaan sejak di Kepolisian
hingga di Persidangan yang mulia ini juga sangat menguras energi dan
pikiran saya. Oleh karena itu hingga saat ini saya harus menjalani
perawatan dan terapi psikis secara intensif untuk memulihkan kembali
rasa percaya diri dan penderitaan batin yang saya derita akibat dari
trauma psikis tersebut.
Sebagaimana saya sampaikan
sebelumnya, saat ini saya masih menjalani proses untuk menyelesaikan
kuliah saya yang sudah memasuki tahun terakhir dan sebentar lagi
selesai.
Karena adanya kejadian yang sangat tidak diharapkan
ini dan kewajiban saya untuk mengikuti proses persidangan ini, saat ini
saya terancam tidak dapat melanjutkan studi dan menyelesaikan kuliah
saya di London.
Izin cuti kuliah saya akan segera
habis, bila saya tidak memenuhi persyaratan dan kembali ke London, maka
saya akan dikeluarkan dari sekolah saya tersebut dan berakhirlah harapan
saya untuk dapat membahagiakan dan membanggakan orang tua saya, yang
sangat mengharapkan saya bisa menyelesaikan kuliah saya tersebut. Saya
sungguh ingin menjadi putera indonesia yang dapat berbakti kepada bangsa
dan negara yang sangat saya cintai.
Kepada Yang Mulia
Majelis Hakim yang saya hormati, tanpa mengurangi rasa penyesalan saya
yang sebesar-besarnya akibat dari kejadian ini, mohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim untuk berkenan mempertimbangkan kuliah saya yang kurang 2
(dua) semester lagi, akibat peristiwa ini saya terancam tidak dapat
melanjutkan kuliah saya.
Oleh karena itu, saya mohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang
seadil-adilnya. Saya adalah warga negara Republik Indonesia yang
berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar ataupun melakukan tindak
pidana apapun sebelumnya.
Saya hanyalah seorang pelajar
yang masih ingin melanjutkan studi saya agar dapat membahagiakan orang
tua saya dan berguna bagi masyarakat nantinya, saya tidak pernah
mengharapkan terjadinya kecelakaan ini, dan saya sangat menyesali terjadinya musibah ini.
Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa
Penuntut
Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan
hadirin sidang yang saya muliakan. Pada kesempatan ini, saya ingin
mengucapkan terima kasih
dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada:
Yang
Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin proses persidangan saya hingga
dapat berjalan dengan baik, kepada Bapak dan Ibu Jaksa Penuntut Umum
yang telah memberikan pandangan yang objektif dalam perkara saya ini,
kepada Penasehat Hukum yang memberikan dukungan selama saya menjalani
persidangan ini, demikian juga kepada para saksi saya ucapkan terima
kasih dan kepada para hadirin sekalian yang mengikuti persidangan saya
dengan baik.
Khusus kepada keluarga korban yang kini
telah kami anggap saudara kami, saya mohon maaf yang tak terhingga dan
saya doakan semoga selalu dalam lindungan Allah swt.
Terima
kasih yang tak terhingga saya sampaikan kepada keluarga saya khususnya
orang tua saya yang dengan setia mendampingi saya selama persidangan,
yang telah memberikan dukungan dan kasih sayang yang tak terhingga
sehingga saya memiliki kekuatan lahir batin dalam menjalani
persidangan ini.
Tidak
lupa terima kasih kepada teman-teman yang selalu hadir dan mendukung
saya dalam persidangan ini. Semoga Allah swt dapat memberikan rahmat dan
membalas semua kebaikan kalian.
Yang Mulia Majelis
Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya
hormati, Tim Penasehat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang
saya muliakan.
Sebelum saya menutup Nota Pembelaan saya
ini, perkenankan saya mengutip pidato pembelaan dari salah satu tokoh
Proklamator idola saya, yaitu Bung Hatta, ketika berpidato di depan
Arrondissements Rechtsbank tanggal 9 Maret 1928, yang mengutip syair
Rene de Clerq, yaitu:
“DAAR IS MAAR EEN LAND KAN ZIJN, HET
GROIT WAAR DE DAAD, EN DIE DAAD IS MIJN”, yang kira-kira artinya hanya
ada satu negeri yang dapat menjadi negeriku, itu timbul sesuai dengan
perbuatan, dan itu adalah perbuatanku.
Kutipan
ini sangat membekas di hati saya karena hal ini-lah yang membuat saya
selalu ingin berbuat sesuatu bagi bangsa saya nantinya, bahkan hingga
saya harus meninggalkan keluarga saya untuk belajar menuntut ilmu keluar
negeri, dan pada akhirnya saat saya kembali nanti, saya akan memberikan
apa yang saya dapatkan untuk Negara yang saya cintai ini.
Semoga Allah swt menolong saya, dan Majelis Hakim Yang Mulia dapat kiranya mempertimbangkan niat baik saya.
Sebagai
penutup, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dan berharap
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat, agar dapat membebaskan
saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan saya putusan yang
seadil-adilnya.
Semoga Allah SWT melindungi saya dan kita semua.
Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 14 Maret 2013
(dikutip dari news.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar