VIVAlife - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta dua
progam musik di televisi untuk berhenti tayang sementara. Kedua program
musik itu adalah Dahsyat dan Inbox.
Dalam keterangan di situs KPI, ada dua episode Dahsyat yang medapat pengaduan dari masyarakat. Pertama, dalam episode yang ditayangkan pada 24 Desember 2012, salah seorang bintang tamu sempat menyinggung salah satu agama.
"Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan
terhadap nilai-nilai agama dan perlindungan anak dan remaja," tulis KPI.
Kedua,
terjadi pada episode yang ditayangkan 27 Desember 2012. Saat itu, salah
seorang bintang tamu menampilkan gerakan tubuh atau tarian erotis
dengan mengeksploitasi tubuh bagian bokong dan pinggul. Selain itu
ditampilkan adegan salah seorang bintang tamu melakukan atraksi
memasukkan paku ke dalam lubang hidung.
Atas dua pelanggaran ini,
KPI memberikan sanksi administratif penghentian program selama tiga
hari penayangan. KPI memberikan waktu antara 6-20 Maret untuk
menghentikan penayangan selama tiga hari. Produser Eksekutif Dahsyat, Oke Jahja, mengaku sudah mengetahui soal sanksi dari KPI. Meski demikian, ia belum bisa berbicara banyak soal hal tersebut.
"Masih dirapatin dulu sama kami. Apakah ada perubahan, soal content, segala macamnya. Pihak kami dan RCTI akan menjawabnya nanti," kata Oke saat dihubungi VIVAlife.
Mengenai
episode yang dianggap menyinggung salah satu agama, Oke menjelaskan,
saat itu kondisinya tengah siaran langsung. Sang bintang tamu, ujarnya,
tidak bermaksud ke arah sana. "Itu refleks," ucapnya.
Sementara
soal episode yang dianggap menampilkan tarian erotis, Oke menilai bahwa
tarian tersebut memang disesuaikan dengan irama musik. Meski demikian,
ia akan berusaha agar hal-hal ini tidak terjadi lagi ke depannya. "Saya
berusaha untuk membatasi supaya hal ini lebih dijaga, dari sisi
pakaian," kata Oke.
Sementara itu, progam musik Inbox dianggap
melakukan pelanggaran karena telah menjadikan seorang perempuan lanjut
usia sebagai bahan olok-olok dalam episode tanggal 7 Januari 2013.
"Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan
kepada orang dan masyarakat tertentu, perlindungan anak dan remaja,
serta norma kesopanan," tulis KPI.
Untuk itu, KPI memberikan
sanksi penghentian sementara program selama satu hari penayangan. Adapun
waktu yang diberikan antara tanggal 6-20 Maret 2013.
GM Produksi SCTV, Maria, membenarkan bahwa KPI telah menegur Inbox. "Kami akan hentika penayangan Inbox satu hari, tanggal 12 Maret 2013. Kami sudah koordinasi dengan pihak KPI."
(dikutip dari life.viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar